Kegiatan pascatambang merupakan kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir dari sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan. 778/menhutbun V/Tahun 1998, Definisi reboisasi merupakan aktivtas atau kegiatan untuk dapat memulihkan kembali dan juga dalam meningkatkan produktivitas hutan. 2. Tujuan: Penelitian ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan kemudian dianalisi sehingga nantinya dapat memperoleh hasil yang dapat memberikan gambaran tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan infrastruktur sumber daya air dalam wujud ketahanan nasional, menguraikan factor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan. peraturan perundang-undangan dan standar nasional Indonesia mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan infrastruktur yang berlaku; dan k. Pencegahan Pencemaran Air. Kata Kunci: Pertambangan batu andesit, dampak lingkungan, dampak sosial. Pasal 57 : Ayat (1)Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan pertambangan yang menggunakan bahan kimia dan adanya aktivitas pengerukan tanah menimbulkan dampak buruk aktivitas pertambangan, yaitu. 3. Berbagai kondisi lahan yang telah piawai kami kerjakan meliputi : Rock and Extreme Slope. Pascatambang wajib dilaksanakan untuk memulihkan fungsi lingkungan menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut. 1997 dikemukakan bahwa sasaran. Sebelum UU No. Menteri LHK, Siti Nurbaya yang turut. Tumbuhan bakau (mangrove), adalah tanaman yang bagus untuk mencegah terjadinya abrasi pantai dan atau bencana tsunami yang berpotensi mengancam kawasan pesisir pantai. Bagaimana memilih lahan yang dapat berwawasan lingkungan 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perindustrian. com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran air karena kegiatan penambangan. Hal ini bertujuan agar wilayah lingkar tambang bisa berfungsi kembali secara optimal. Sri Hayati : lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan. Pemilihan ini bertujuan untuk memilih spesies tanaman yang disesuaikan dengan kondisi lahan yang akan. Mengenai beberapa jenis kerusakan pada tanah, adalah sebagai berikut: Erosi Tanah. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Jaringan. Karakteristik Lokasi Bekas Tambang Tanah Urug di Kecamatan Ngoro, Mojokerto Dalam mempermudah proses identifikasi karakteristik, lokasi lahan bekas tambang tanah urug dikelompokanTujuan pemulihan keamanan dan ketertiban dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara mengaktifkan kembali lembaga-lembaga keamanan dan ketertiban terkait. Upaya pemulihan lingkungan dari permasalahan tersebut bisa dikurangi bahkan diatasi dengan teknologi bioremediasi. Terbukanya kawasan hunian baru secara otomatis bisa berpotensi untuk menambah pencemaran. Tahap pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Sebab, sedimen pasir yang. Ribuan lubang bekas galian pertambangan diabaikan perusahaan yang wajib memulihkannya. JATAM mencatat ada 323 lubang bekas tambang yang masih terbuka di Kalimantan dan lebih dari 70 persen lahan di Kalimantan Timur digunakan. Reklamasi ini bertujuan untuk memperbaiki habitat dan keragaman hayati (biodiversity) agar menyerupai kondisi lahan sebelum penambangan. HP: 0821-2292-0601 Email:. 2. merencanakan produksi bulanan/ tahunan; pemilihan peralatan tambang, dll. Karena otoritas pengatur EMA tidak memiliki peralatan yang cukup untuk memantau. Statistik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 2010-2014. 2. Penggunaan data tersebut berguna untuk perencanaan pembangunan di perkotaan, daerah pedesaan dan regional. Perilaku dan kondisi seperti itu akhirnya menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan restorasi lahan paska tambang. Kata kunci: pemulihan lingkungan hidup; PENDAHULUAN A. Konsekuensinya, lahan hutan yang telah selesai ditambang harus. 4. Menurut Ahmad Redi, pakar hukum pertambangan, ada sejumlah penyebab mengapa pertambangan ilegal kembali marak saat ini. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat. Saya kembali tanyakan, lantas apa yang dimaksud dengan tambang hijau, Dyah menjelaskan bahwa tambang hijau adalah kegiatan pertambangan yang mengikuti aturan pertambangan (Good Mining Practices). Sampah dari sumber sampah juga dapat dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terdekat setelah melalui proses pemilahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses kegiatan pertambangan pasir dan mengetahui dampak pertambangan pasir terhadap kualitas lingkungan di Desa Lurangung Landeuh Kecamatan luragung Kabupaten Kuningan. Perlu langkah cepat dan terpadu. 57/2016 pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa pemulihan fungsi ekosistem gambut dilakukan melalui suksesi alami; rehabilitasi; restorasi; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-Undang No. Prosedur dan/atau Instruksi. Aturan tambang good mining practices terdiri dari: peduli lingkungan, peduli K3, konservasi, dan pembangunan masyarakat (2) . Rehabilitasi adalah proses perbaikan yang ditujukan pada penderita cacat agar mereka cakap berbuat untuk memiliki seoptimal mungkin kegunaan jasmani, rohani, sosial, pekerjaan dan ekonomi. Kewajiban pengembalian fungsi lingkungan yang dilanggar akan berdampak panjang pada kematian anak karena. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait. Pemulihan area pascatambang hingga mendekati kondisi awal akan dapat lebih terwujud jika sebelum penambangan dilakukan inventarisasi flora. Areal penambangan bawah tanah PT Freeport Indonesia. Memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat, atau lingkungan sosialnya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang. 2009. PENDAHULUAN Pembangunan berwawasan lingkungan menjadi suatu kebutuhan penting bagi setiap bangsa dan negara yang menginginkan kelestarian sumberdaya alam. Penyakit akibat kerja dapat mengancam seluruh pekerja entah di mana dia bekerja. RUANG LINGKUP Prosedur ini hanya berlaku di lingkungan proyek REP-MEQR yang meliputi: persiapan, penanggulangan, dan pemulihan keadaan darurat. Sumber pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi serta percepatan pembangunan ini adalah dari anggaran penanggulanganadanya pertambangan, karena mencemari kondisi air, udara dan tanah di sekitar lokasi pertambangan, serta mempengaruhi kondisi lingkungan. comPencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu. daftar lokasi sebelumnya dan daftar lokasi baru yang diusulkan disertai peta; dan b. Kebijakan dan Regulasi Perizinan Pertambangan. Tujuan dalam penelitian ini merupakan untuk mengetahui pengaruh pertambangan batu andesit terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitarnya,Masalah utama yang timbul akibat kegiatan penambangan adalah terjadinya perubahan kondisi lingkungan berupa sifat fisik dan kimia tanah, kualitas air permukaan dan air tanah, serta topografi lahan. Rehabilitasi adalah proses perbaikan yang ditujukan pada penderita cacat agar mereka cakap berbuat untuk memiliki seoptimal mungkin kegunaan jasmani, rohani, sosial, pekerjaan dan ekonomi. B. komponen ekosistem melainkan nama gunung. Jadi, lahan bekas tambang termasuk area geowisata yang potensial, loh. Besarnya jaminan pascatambang dihitung berdasarkan biaya: a. Degradasi lahan adalah Proses penurunan produktivitas lahan yang sifatnya Sementara maupun tetap, dicirikan dengan penurunan Sifat fisik, kimia dan biologi (FAO 1994) [5]. 3 1263 PT. Oleh sebab itu tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran kondisi akhir pasca operasional penambangan, melakukan. Semakin banyak pohon yang tumbuh maka jumlah air yang disimpan akan. Sedangkan dampak negative yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan adalah penurunan kualitas lingkungan seperti hilangnya vegetasi hutan, perubahan biologi darat (berkurangnya flora dan. Upaya pemanfaatan melalui pengusahaan atau pengelolaan bahan galian, harus terkandung pula didalamnya aspek-aspek pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup secara menyeluruh dan terpadu. Untuk meminimalkan dampak lingkungan pasca tambang dilakukan upaya reklamasi lahan bekas tambang, dengan tujuan melakukan. RICHALDO HARIANDJAPENELITI Ekologi Kebun Raya Purwodadi Siti Sofiah menuturkan tentang sebuah pohon beringin di Samarinda, Kalimantan Timur. Tahap ini bertujuan mengembalikan dan memulihkan fungsi bangunan. Perlu kita ketahui bersama bahwa kerusakan yang terjadi pada tanah ini jenisnya ada bermacam- macam. Abstract. terperinci dan teliti tentang Lokasi bahan galian, bentuk bahan galian, dimensi bahan galian, sebaran bahan galian ,kualitas dan sumber daya teruktur dari bahan galian dan lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Rakyat Bekelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. 1890. Hal itu juga berarti memperbaiki, memperbarui, serta mengembalikan keadaan seperti semula. Total IUP yang dicabut. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; c. 2. 48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Restorasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan, kerusakan badan. b. Kondisi Lokasi Bekas Tambang Tanah Urug di Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Pemerintah membeli mayoritas saham Freeport. Dokumen reklamasi dibuat berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui yaitu berupa Amdal atau UKL/UPL, dan sesuai dengan prinsip lingkungan hidup, sistem, dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan (FS), kondisi spesifik wilayah izin. Kasubbid Pangan dan Pertanian Bappeda NTB Kemiskinan merupakan masalah multidimensi karena berkaitan dengan ketidakmampuan akses secara ekonomi, sosial budaya, politik dan partisipasi dalam masyarakat. Adapun sasaran revitalisasi kawasan adalah sebagai berikut: Meningkatnya stabilitas ekonomi kawasan melalui intervensi untuk: a) Meningkatkan kegiatan yang mampu mengembangkan penciptaan lapangan kerja,Peningkatan jumlah usaha dan variasi usaha serta. Lahan bekas tambang (LBT) timah mengalami degradasi yang berat dari aspek sifat fisik, kimia maupun biologi tanah, sehingga tidak mampu mendukung pertumbuhan tanaman secara optimal. 000 juta ton tanah lapisan atas hanyut (Ironisnya, kondisi ini tidak disebabkan oleh ”kosongnya” kebijakan lingkungan dan sumber daya. Jenis Tumbuhan Asli: Jenis tumbuhan lokal setempat yang tumbuh secara alami pada wilayah tersebut dan tidak didatangkan dari luar wilayah lain ataupun negara lain. kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Selain itu, setiap tahun 25. Hutan Lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai dan meningkatkan produksi Hasil Hutan Bukan Kayu serta jasa. Menurut data KLHK, deforestasi di Indonesia 0,63 juta ha (2016), 0,48 juta ha (2017), dan 0, 44 juta ha (2018). Rehabilitasi diharapkan memulihkan fungsi lahan kawasan lereng Merapi sebagai daerah resapan air. co. Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan. 19 2. Pengusahaan pertambangan karena sifat kegiatannya. Kementan melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Propaktani Episode 619, Jumat (9/9/2022). 09/10/2021 himaba. TIM PENILAIpada pinggiran daerah aliran sungai (DAS) Mahakam (peta lokasi tambang PT. Pasal 6 Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur bertugas dan bertanggung jawab: a. 8. Humas Kementerian Pertanian) KOMPAS. kembali kondisi alam seperti. Metode Penelitian 2. 4. Bisnis. "Dan yang keempat kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa dalam masa pandemi saat ini, industri pertambangan tetap memiliki peran penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya. Pasal 4 (1) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi:7 Cara Mengatasi Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. 700 lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) atau ilegal yang tersebar di Indonesia. Daftar Upaya Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang. 3, No. Kewajiban pascatambang bagi pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi minimal harus memuat beberapa hal. 2. Kepemilikan dan peruntukan lahan; c. g. 36/1980, tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penderita Cacat, pengertian rehabilitasi adalah suatu proses. Meningkatkan Pendapatan Negara Maupun Daerah. lingkungan hidup telah melakukan upaya pemulihan lingkungan hidup untuk meminimalisir dampak-dampak kegiatan penambangan pasir pada berbagai aspek. Dengan demikian, siklus manajemen bencana memberikan gambaran bagaimana rencana dibuat untuk mengurangi atau mencegah kerugian karena bencana,. Lokasi Tambang dan Peralatan yang digunakan di Kabupaten Pemalang No Kecamatan Alat Jumlah Lokasi Tambang berat Lokasi tambang Peralatan Sungai Darat Manual 1 Bodeh 24 24 - 24 - 2 Ampelgading 7 7 - 7 - 3 Ulujami 2 2 - 2 - 4 Comal 1 1 - 1 - 5 Bantarbolang 42 32 10 33 9 6 Randudongkal 9 7 2 7 2dan aman. Pencegahan dan Mitigasi diharapkan peserta diklat mempunyai pemahaman dan pengetahuan dalam mengidentifikasi, cakupan lokasi bencana dan dampak kerusakan yang akan timbul serta mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi. Dari aspek ekonomis dan estetika lahan, kondisi. Pada Hari Lingkungan Hidup ke-47 tahun ini sedikitnya 4,69 juta lahan di Indonesia yang terdegradasi telah pulih. Dari alat pengecekan, hasilnya menunjukkan air limpasan tambang tersebut di bawah ambang batas aturan pemerintah, yakni tidak lebih dari 2. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. pengelolaan dan pemantauan kualitas udara, 3. Sebagai informasi, Minerba Virtual Expo ini 2020 dilaksanakan mulai tanggal 10-11 Desember 2020 dengan tema 'Peran Sektor Pertambangan dalam Mendukung. Jakarta, Ruangenergi. Aktivitas tambang terbuka itu menimbulkan kerusakan lingkungan. com - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong upaya alih fungsi lahan bekas tambang menjadi area pertanian yang produktif. Kata kunci: Bahan Organik / Pemulihan / Lansekap / Lahan Bekas Tambang Abstract. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Berikut adalah Materi – Regulasi Reklamasi Pasca Tambang yang disusun oleh tim Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP). Download PDF. Terlebih mengembalikan kondisi lahan seperti semula. ruang lingkup dan kebijakan analisis lingkungan; 3. D. Kepmenhutbun No 778/ Menhutbun V/ Tahun 1998, reboisasi merupakan kegiatan untuk memulihkan kembali serta meningkatkan produktivitas hutan yang memiliki kondisi rusak atau kawasan yang masih berupa lahan kosong. 2. tinjauan singkat sejarah konservasi di dunia dan di Indonesia,. Menurut Ahmad Redi, pakar hukum pertambangan, ada sejumlah penyebab mengapa pertambangan ilegal kembali marak saat ini. masyarakat korban bencana dan lingkungan; e. Di dalamnya berisi tentang gambaran kondisi lingkungan dan penambangan, seperti kemajuan aktivitas tambang, timbunan tanah penutup, timbunan terak, kolam untuk persediaan air, sungai jembatan, dan yang lainnya. 8. Usaha pertambangan mineral dan batubara memiliki tahapan kegiatan seperti terlihat pada Tabel I. 1. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo. Hal-hal pokok yang dilakukan pada saat tanggap darurat bencana adalah sebagai berikut. (Sumber : Ningrum dan Navastara, 2014) B. Lokasi penambangan yang berada di kawasan mineral Grasberg, rutin melaksanakan reklamasi untuk. JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, tantangan yang akan dihadapi industri pertambangan bakal semakin meningkat ke depan. pemulihan mutu air. Negara telah mengatur aktivitas pertambangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Pasal 46 ayat 4 dan 5. Tanggung Jawab Sosial dan 1 Artikel Skripsi 2 NIM 0907111837. Freeport dapat izin usaha produksi khusus operasi produksi (IUPK-OP). Perusahaan ini kemudian melakukan pemasaran konsentrat ke seluruh penjuru dunia, terutama ke smelter tembaga dalam negeri, PT. E. dampak (impact) terhadap pencapaian tujuan pemulihan dan rencana pembangunan daerah dan nasional. pendukung, seperti perahu karet, tambang, pelampung, dan obat-obatan. Secara umum reklamasi dilakukan dengan tujuan untuk menata guna dan memperbaiki kondisi lahan yang rusak pada suatu tambang untuk beberapa kegunaan tertentu sesuai yang direncanakan, diantara tujuannya adalah: 1. Pada Bab II pasal 4 UU No. u. Setelah itu, dilakukan penataan lahan dengan cara mengembalikan batuan limbah ke lubang tambang setelah kegiatan penambangan selesai. Sejumlah cara untuk merehabilitasi tanah ini, kata Agus, dapat menggunakan cara levelling atau perataan tanah. C. Amanah konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan. Bio berarti kehidupan, sedangkan remediasi berarti tindakan atau proses penyembuhan. Saat ini air bersih telah didistribusikan melalui sistem pipanisasi yang dibangun PT Adaro Indonesia sepanjang 10 km dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat setidaknya. Tambang permukaan ialah usaha penambangan dan penggalian bahan galian yang kegiatannya dilakukan langsung berhubungan dengan udara terbuka. Dalam PP No.